Ada Apa Dengan e-KTP | Untuk mengisi catatan blog ini, kali ini saya hanya ingin menginformasikan yang mungkin sedikit bermanfaat buat sobat. Catatan kecil ini mengenai sebuah benda yang mungkin sobat blogger sudah memilikinya semua yaitu e-KTP. Sobat sudah punya e-KTP kan? Lalu apa sih sebenarnya e-KTP itu?
Yah, e-KTP adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan atau pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk yang bersifat nasional dan berlaku seumur hidup.
Adapun tujuan pemerintah membuat e-KTP ini karena dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Sehingga untuk mengatasi duplikasi tersebut sekaligus menciptakan kartu identitas multifungsi, digagaslah e-KTP yang menggunakan pengamanan berbasis biometrik. Nah begitu ceritanya sob, kenapa ada e-KTP.
Ternyata e-KTP hanya bisa dipotokopi sekali saja
Nah buat sobat yang sudah punya e-KTP tentunya ini informasi cukup penting. Menurut sumber berita yang saya baca dari Republika Online, ternyata e-KTP itu tidak bisa dipotokopi berulang ulang. Karena Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang, chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tersebut resmi disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.
Selain itu ternyata chip e-KTP juga akan rusak jika dipres karena sinar mesin fotokopi akan merusak Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi kita harus berhati-hati, jangan sampai hal-hal tadi dilakukan terhadap e-KTP kita untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Nah, sebagai solusinya, maka sebaiknya e-KTP sobat cukup difotokopi satu kali, dan jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya. Dan sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotocopy.
Yah walaupun mungkin oleh sebagian pihak larangan pemerintah untuk tidak memfotokopi berulang-ulang e-KTP ini dinilai sedikit terlambat, tapi semoga info ini bermanfaat buat sobat yang sudah mempunyai e-KTP sehingga tidak melakukan potokopi e-KTP secara berulang-ulang.
Semoga bermanfaat dan happy blogging….